A. Dasar Aspek Legal dalam Pelayanan
Kebidanan
1. Uji Kompetensi
Uji kompetensi merupakan bentuk penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik, serta kesanggupan
dalam melakukan praktik sebagai rekomendasi yang dilakukan oleh suatu
organisasi profesi.
Uji kompetensi sekarang ini baru pada tahp uji
coba di beberapa wilayah namunterdapat beberapa provinsi yang menerapkan
kebijaksanaan daerah untuk penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan bidan, misalnya provinsi Jawa Tengah dan
Yogyakarta, dengan menempatkan uji
kompetensi pada syarat penyajuan SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) .
Dengan diselenggarakannya uji kompetensi
diharapkan bahwa bidan yang menyelenggarakan praktik kebidanan adalah bidan
yang benar-benar kompeten.Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayan kebidanan, mengurangi medical
error atau malpraktik dalam tujuan utama untuk menurunkan angka kematian
ibu dan anak.Dalam rancangan uji kompetensi apabila bidan tidak lulus, maka
bidan tersebut menjadi binaan IBI setempat.Materi uji kompetensi sesuai 9 area
kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia.
2. Sertifikasi
a.
Pengertian
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan
kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal
(pendidikan berkelanjutan).Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi
profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh
profesi.Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal adalah ijazah diperoleh
melalui ujian nasional.Sertifikasi menunjukkan penguasaan kompetensi
tertentu.Sedangkan sertifikasi dari lembaga non formal adalah berupa sertifikat
yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Ada 2
bentuk kelulusan :
1)
Ijazah, merupakan dokumentasi
penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hokum atau sesuai peraturan
perundangan yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal.
2)
Sertifikat, adlah dokumen penguasaan
kompetensi tertentu, bisa diperoleh dari kegiatan pendidikan formal atau
pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.
b.
Tujuan Umum
1)
Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi
2)
Meningkatkan mutu pelayanan
3)
Pemerataan dan perluasan jangkauan
pelayanan
c.
Tujuan Khusus
1)
Menyatakan kemampuan pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi.
2)
Menetapkan kualifikasi dan lingkup
kompetensi.
3)
Meyatakan pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku (kompetensi) pedidikan tambahan tenaga profesi.
4)
Menetapkan kualifikasi, tingkat, dan
lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi.
5)
Memenuhi syarat untuk mendapat nomor
registrasi.
3. Registrasi
a. Pengertian
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang
tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara
periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan
profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
badan tesebut.
Registrasi adalah proses pendaftaran,
pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi
minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan,
sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
(Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor
900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi,
maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi
beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
b.
Tujuan
Registrasi
a)
Meningkatkan
keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
tehnologi yang berkembang pesat.
b)
Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam
penyelesaian
kasus mal praktik.
c)
Mendata
jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses
regisrtasi dalam praktik kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru
lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada
kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna
memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah
menerima Ijazah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No.
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijazah bidan, fotokopi
transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak
2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan
dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik
bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar
ulang, dan atas permintaan sendiri.
c.
Syarat
Registrasi
Pada saat akan mengajukan registrasi, maka
akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :
1) Fotokopi
ijazah bidan
2) Fotokopi
Transkrip nilai akademik
3) Surat
keterangan sehat dari dokter
4) Pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.