Minggu, 05 Mei 2013

Dasar Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan





A.    Dasar Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan
1.       Uji Kompetensi
Uji kompetensi merupakan bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik, serta kesanggupan dalam melakukan praktik sebagai rekomendasi yang dilakukan oleh suatu organisasi profesi.
Uji kompetensi sekarang ini baru pada tahp uji coba di beberapa wilayah namunterdapat beberapa provinsi yang menerapkan kebijaksanaan daerah untuk penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bidan, misalnya provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, dengan menempatkan  uji kompetensi pada syarat penyajuan SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) .
Dengan diselenggarakannya uji kompetensi diharapkan bahwa bidan yang menyelenggarakan praktik kebidanan adalah bidan yang benar-benar kompeten.Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayan kebidanan, mengurangi medical error atau malpraktik dalam tujuan utama untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak.Dalam rancangan uji kompetensi apabila bidan tidak lulus, maka bidan tersebut menjadi binaan IBI setempat.Materi uji kompetensi sesuai 9 area kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia.

2.      Sertifikasi
a.     Pengertian
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (pendidikan berkelanjutan).Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi.Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal adalah ijazah diperoleh melalui ujian nasional.Sertifikasi menunjukkan penguasaan kompetensi tertentu.Sedangkan sertifikasi dari lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional.
 Ada 2 bentuk kelulusan :
1)       Ijazah, merupakan dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hokum atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal.
2)     Sertifikat, adlah dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa diperoleh dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.
b.     Tujuan Umum
1)       Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi
2)     Meningkatkan mutu pelayanan
3)     Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan
c.      Tujuan Khusus
1)       Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi.
2)     Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi.
3)     Meyatakan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku (kompetensi) pedidikan tambahan tenaga profesi.
4)     Menetapkan kualifikasi, tingkat, dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi.
5)     Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.
3.      Registrasi
a.     Pengertian
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.

Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)

Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
b.     Tujuan Registrasi

a)     Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)     Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam
penyelesaian kasus mal praktik.
c)      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik


Aplikasi proses regisrtasi dalam praktik kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijazah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijazah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
c.        Syarat Registrasi

Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :

1)      Fotokopi ijazah bidan 
2)      Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)      Surat keterangan sehat dari dokter
4)      Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.